Pada
subbab 3, kalian telah belajar mengenai upaya peningkatan ekonomi maritim dan
agrikultur. Usaha-usaha di bidang ekonomi bermuara pada tujuan yang sama, yaitu
menyejahterakan masyarakat secara adil dan merata. Akan tetapi, sampai sekarang
masih terdapat masalah dalam pendistribusian pendapatan. Kesenjangan atau
ketimpangan antara masyarakat berpendapatan tinggi dan rendah masih sangat
lebar. Untuk lebih memperjelas gambaran masalah dalam pendistribusian
pendapatan, amatilah Gambar 3.17 di bawah ini!
Apa
yang kalian rasakan ketika melihat fenomena seperti nampak dalam gambar
ketimpangan di atas? Pada gambar tersebut, kalian dapat melihat bahwa di balik
gedung tinggi pencakar langit, masih banyak terdapat pemukiman yang tidak layak
huni. Untuk lebih memperjelas lagi pemahaman kalian terkait dengan distribusi
pendapatan, perhatikan gambar dibawah.
Berdasarkan
gambar 3.18, tampak bahwa pendapatan di Indonesia belum dapat terdistribusi
secara optimal. Selisih besaran pendapatan yang diterima masyarakat kelas atas
dan kelas bawah masih besar. Masalah seperti ini tidak bisa dibiarkan karena
akan menimbulkan dampak negatif, antara lain terjadinya kriminalitas,
kemiskinan, ataupun narkoba. Oleh karena itu, diperlukan pendistribusian
pendapatan dalam masyarakat secara adil. Namun, sebelum memahami tentang upaya
pendistribusian pendapatan, kalian perlu memahami tentang pengertian
redistribusi pendapatan dalam uraian berikut!
1. Pengertian Redistribusi
Pendapatan
Redistribusi
(pendistribusian kembali) pendapatan adalah pendistribusian kembali pendapatan
masyarakat kelompok kaya kepada masyarakat kelompok miskin baik berasal dari
pajak ataupun pungutan-pungutan lain. Redistribusi pendapatan dilakukan sebagai
salah satu bentuk jaminan sosial yang dilakukan negara kepada masyarakat.
Jaminan sosial bukanlah pengeluaran publik yang sia-sia, melainkan sebuah
bentuk investasi sosial yang menguntungkan dalam jangka panjang yang dilandasi
dua pilar utama, yakni redistribusi pendapatan dan solidaritas sosial.
Redistribusi pendapatan dapat berbentuk vertikal dan horizontal.
a.
Redistribusi vertikal menunjuk pada transfer uang dari orang kaya ke orang
miskin. Di sini, jaminan sosial merupakan bentuk dukungan warga masyarakat yang
kuat kepada warga masyarakat yang lemah secara ekonomi.
b. Redistribusi horizontal adalah transfer uang “antar-kelompok”, yaitu dari kelompok satu ke kelompok lain. Contohnya, dari laki-laki ke perempuan, dari orang dewasa kepada anak-anak, dari remaja ke orang tua. Redistribusi horizontal dapat pula bersifat “antar-pribadi”, yakni dari satu siklus kehidupan seseorang ke siklus lainnya. Jaminan sosial pada hakekatnya merupakan dukungan fnansial yang diberikan kepada anak-anak yang kelak membayarnya manakala sudah dewasa; yang diberikan kepada orang sakit yang membayarnya manakala sehat; atau yang diberikan kepada para pensiunan yang telah mereka bayar pada saat masih bekerja.
2. Program Redistribusi untuk
Pemerataan Distribusi Pendapatan di Indonesia
Dalam
rangka mewujudkan program redistribusi pendapatan di Indonesia untuk dapat
memeratakan pembangunan, pemerintah telah melakukan beberapa strategi, antara
lain dengan merealisasikan beberapa program pemerintah. Program-program
pemerintah tersebut dapat diaplikasikan pada program-program berikut ini:
a. Program Pemberian
Jaminan Akses Kebutuhan Dasar bagi Rakyat Bawah
Langkah
awal dalam upaya pemerataan pendapatan di masyarakat adalah dengan memenuhi
kebutuhan rakyat terlebih dahulu. Kebutuhan tersebut adalah mencakup kebutuhan
dasar (sandang, pangan, papan), akses kesehatan, dan pendidikan.
Strategi
pemenuhan kebutuhan dasar rakyat yang dilakukan pemerintah di antaranya Bantuan
Langsung Tunai (BLT) untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari rakyat, Bantuan Tunai
Bersyarat (BTB) atau disebut juga Program Keluarga Harapan (PKH), Jaminan
sosial (social security), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Beasiswa untuk
memenuhi akses pendidikan bagi mereka yang kurang mampu, serta Jaminan
Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) untuk memenuhi kebutuhan akan kesehatan yang
gratis.
b. Program Kredit Lunak
dan Penjaminan Kredit Berbasis Komunitas
Pada
tanggal 5 November 2007 telah diresmikan program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Kebijakan ini tentunya merupakan angin segar yang sudah lama ditunggu oleh
masyarakat, khususnya usaha mikro dan usaha kecil.
Dengan
kebijakan KUR, UMKM akan terhindar dari kendala aturan-aturan perbankan yang
menyulitkan mereka untuk mendapatkan pinjaman modal dari lembaga keuangan
formal (LKF) karena dalam program KUR pemerintah telah menitipkan uang (yang
berasal dari APBN) sebesar Rp1,4 triliun pada lembaga penjaminan. Harapannya,
bank-bank nasional yang dilibatkan dalam program tersebut akan mampu memberikan
pinjaman kepada UMKM.
Kebijakan
ini diharapkan dapat membantu masyarakat golongan menengah ke bawah sehingga
dapat menjadi wirausaha yang mandiri serta membantu mengurangi presentase
penduduk miskin di Indonesia.
c. Pengembangan Usaha atau
Industri Kecil
Ada
beberapa alasan mengapa usaha kecil perlu dikembangkan, yaitu:
Pertama,
usaha kecil menyerap banyak tenaga kerja. Berkembangnya usaha kecil menengah
akan menimbulkan dampak positif terhadap peningkatan jumlah tenaga kerja serta
pengurangan jumlah kemiskinan.
Kedua,
pemerataan dalam distribusi pembangunan. Lokasi UKM banyak di pedesaan dan
menggunakan sumber daya alam lokal. Dengan berkembangnya UKM, terjadi
pemerataan dalam distribusi pendapatan dan juga pemerataan pembangunan sehingga
akan mengurangi diskriminasi spasial antara kota dan desa.
Ketiga,
pemerataan dalam distribusi pendapatan. UKM sangat kompetitif dengan pola pasar
hampir sempurna; tidak ada monopoli dan mudah dimasuki. Pengembangan UKM yang
melibatkan banyak tenaga kerja pada akhirnya akan mempertinggi daya beli. Hal
ini terjadi karena pengangguran berkurang dan adanya pemerataan pendapatan yang
pada gilirannya akan mengentaskan kemiskinan.
Upaya
pemerintah dalam melaksanakan pemberdayaan UMKM melalui penerapan Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan)
merupakan salah satu mekanisme program pemberdayaan masyarakat yang digunakan
PNPM Mandiri dalam upaya mempercepat pemerataan pendapatan, penanggulangan
kemiskinan, dan perluasan kesempatan kerja di wilayah perdesaan. Program ini
dilakukan untuk lebih mendorong upaya peningkatan kualitas hidup,
kesejahteraan, dan kemandirian masyarakat di pedesaan.
d. Pemerintah Bekerja Sama
dengan Swasta Lokal dan Asing untuk Menjalankan Program Corporate Social
Responsibility (CSR)
Dengan
adanya program pemerintah yang bekerja sama dengan swasta lokal dan asing untuk
menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR), diharapkan golongan
masyarakat bawah, buruh, dan usaha-usaha bisa mendapatkan kesempatan untuk ikut
dalam kegiatan ekonomi yang produktif secara keseluruhan, bukan hanya
segelintir pengusaha yang mendapat perlakuan khusus (corner of previledge).
Untuk keperluan tersebut, pemerintah hendaknya melaksanakan prinsip tanggung
jawab sosial yang menjadi tumpuan dan jaminan bahwa segenap lapisan masyarakat
secara keseluruhan bisa menikmati hasil-hasil pembangunan ekonomi yang tengah
dilakukan.
Untuk itu, pemerintah harus mampu bekerja sama dengan swasta lokal dan asing untuk menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR). Bahkan kalau perlu, mewajibkan persentase laba bersih tertentu perusahaan untuk kegiatan CSR melalui pola bapak angkat dalam kegiatan ekonomi. CSR selanjutnya dapat dijadikan sebagai salah satu indikator tanggung jawab sosial untuk membantu mengembangkan dunia usaha kecil menenganhdan koperasi. Program ini menjadikan CSR sebagai tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.
e. Pemerintah Konsisten
dalam Mewujudkan Kebijakan Penegakan Hukum dan Keadilan Ekonomi
Dalam
hubungan ini, peran pemerintah sangatlah besar sebagai pembuat strategi dan
kebijakan-kebijakan dalam menciptakan pembagian pendapatan di golongan
masyarakat yang lebih merata, dan berperan secara aktif dalam pelaksanaan
program pemerataan pendapatan di masyarakat, serta secara konsisten mewujudkan
penegakan hukum sehingga dunia usaha nasional dan asing dapat melakukan usaha
secara berkesinambungan untuk menciptakan lapangan kerja secara luas demi
terciptanya pemerataan pendapatan. Hukum dan keadilan ekonomi yang tidak mendiskriminasikan
golongan miskin merupakan modal awal sehingga kebijakan redistribusi yang
diambil pemerintah menjadi efektif untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan
ketimpangan pendapatan yang ada di Indonesia.
3. Beberapa Alternatif Praktik
Redistribusi Pendapatan di Indonesia
Pemerintah
sebagai pembuat kebijakan telah mengusahakan beberapa hal terkait dengan
alternatif pendistribusian pendapatan, yaitu sebagai berikut.
a. Subsidi
Dalam
rangka pendistribusian pendapatan, pemerintah berupaya untuk mendorong usaha
kecil dan menengah agar tetap hidup dan memiliki daya saing. Maka dari itu,
pemerintah memberikan subsidi baik berupa potongan harga ataupun memberikan
tambahan modal kepada produsen. Contoh subsidi pupuk kepada petani dapat kalian
amati pada Gambar 3.19 berikut.
Subsidi
pupuk dari pemerintah kepada petani dimaksudkan supaya petani dapat menekan
biaya produksi. Dengan harga pupuk yang lebih rendah, diharapkan para petani
dapat menjual hasil pertanian dengan harga yang lebih rendah sehingga dapat
bersaing. Subsidi BBM diperuntukkan bagi kalangan menengah ke bawah. Pemberian
subsidi bahan bakar ini diharapkan dapat menekan beban biaya transportasi
masyarakat.
b. Pengenaan Pajak
Selain
pemberian subsidi, cara lain yang digunakan pemerintah untuk mendistribusikan
pendapatan adalah dengan pengenaan pajak. Terdapat banyak jenis pajak di
Indonesia, antara lain pajak penghasilan, pajak kendaraan bermotor, pajak
terhadap barang mewah, dan sebagainya. Contohnya, seseorang yang membeli mobil
mewah dari luar negeri dikenakan pajak sebesar 10% dari harga barang mewah
tersebut. Pajak penghasilan adalah pajak yang dibayarkan oleh seseorang yang
sudah berpenghasilan dengan batas minimal penghasilan sebesar angka yang telah
ditentukan pemerintah. Pajak kendaraan bermotor biasanya satu paket dengan
perpanjangan masa berlaku STNK.
Gambar
3.20 adalah gambar seorang warga masyarakat sedang membayar pajak. Pajak
merupakan sumber penerimaan terbesar negara. Berbagai proyek pemerintah
dibiayai dari hasil pembayaran pajak dari masyarakat. Pemberian subsidi kepada
masyarakat juga berasal dari pendapatan pajak. Dengan demikian, pajak dan
subsidi merupakan alat utama dalam pendistribusian pendapatan. Pajak merupakan
sejumlah uang tunai yang dibayarkan oleh rakyat kepada negara yang sifatnya
dapat dipaksakan berdasarkan undang-undang. Pajak yang diterima pemerintah
digunakan untuk membiayai pembangunan dan hasil pembangunan inilah yang akan
kembali ke rakyat.